Redaksibengkulu.co.id – Pemerintah Indonesia gencar menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satunya adalah bantuan iuran BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran JKN (PBI JKN). Pertanyaannya, bisakah penerima BPJS Kesehatan ini mendapatkan bantuan lain? Jawabannya, tergantung!
Syarat utama untuk mendapatkan berbagai bansos, termasuk bantuan iuran BPJS Kesehatan, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah diverifikasi Badan Pusat Statistik (BPS). Syarat lainnya meliputi: Warga Negara Indonesia (WNI), kepemilikan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku, tergolong masyarakat miskin, dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau TNI.
Status penerima bansos dapat dicek melalui aplikasi Cek Bansos. Jika status aktif, maka penerima berhak atas bantuan yang dimaksud, bahkan bisa mendapatkan beberapa bansos sekaligus. Bantuan iuran BPJS Kesehatan, PKH, dan BPNT bisa aktif bersamaan.

Related Post
Penerima BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) merupakan masyarakat miskin dan sangat miskin sesuai Permensos Nomor 21 Tahun 2019. Mereka tak perlu membayar iuran bulanan. Syarat menjadi peserta BPJS PBI meliputi: WNI, memiliki NIK terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan terdaftar dalam DTKS. Pendaftaran dilakukan melalui Kemensos/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Lain halnya dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). BSU ini diprioritaskan bagi buruh yang tidak menerima PKH dan memiliki persyaratan: WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan. Jadi, memiliki BPJS Kesehatan tidak serta-merta menutup peluang mendapatkan BSU. Semuanya bergantung pada kriteria dan persyaratan masing-masing program bansos.









Tinggalkan komentar